Thursday, September 26, 2013

Definisi Koperasi


Sebelumnya sudah sempat di posting sejarah singkat tentang koperasi. Nah sekarang untuk lebih mengenal koperasi, dan apa sih keistimewaan koperasi.
Berikut adalah definisi koperasi.
Selamat membaca (^^)
FYI : Definisi mengandung arti kata, frasa atau kalimat yang mengungkapkan makna, keterangan atu ciri utama dari org, benda atau aktivasi. Jadi jika kita mencari arti definisi akan suatu hal, maka definisi tersebut haruslah bisa menjelaskan hal yang sedang dibahas. Bisa juga berarti batasan dari luang lingkup benda atau hal yang dibahas, bisa berupa rumusan tentang ruang likup dan ciri suatu konsep yang menjadi pokok pembicaraan atau studi.

Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  • Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  • Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
   Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

Definisi Koperasi Menurut Calvert
   Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.

Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
    ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.

Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
   Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

PRINSIP KOPERASI

  • ·         Keanggotaaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka 

Keanggotaan terbuka bagi semua yang membutuhkan dan dapat memanfaatkan jasa-jasa koperasi. Tidak ada diskriminasi terhadap agama, gender, suku. Anggota dapar keluar setiap waktu.

  • ·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Satu anggota satu suara. Semua anggota dapat mengikuti pemilihan dan dipilih. Hak untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam rapat- rapat

  • ·         Partisipasi ekonomi anggota

Penyertaan Modal. Pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU) atas dasar besar kecilnya transaksi. Pembentukan kekayaan bersama.

  • ·         Otonomi dan Kemerdekaan/kebebasan

Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota. Tidak dibenarkan adanya pengendalian dari luar.
·         Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Pembentukan dana pendidikan, Kontribusi dana pendidikan pada tingkat lebih atas. Hak untuk membaca catatan-catatan dan memperoleh informasi.

  • ·         Kerjasama antar koperasi

Integrasi Vertikal  dengan federasi (Pusat, Induk). Integrasi horizontal dengan koperasi lain melalui kemitraan dan aliansi-aliansi.

  • ·         Kepedulian terhadap lingkungan

Pembiayaan bagi lingkungan, penyediaan jalan, air minum dan sebagainya.

TUJUAN KOPERASI
     Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

sumber : http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html

Wednesday, September 25, 2013

Sejarah Koperasi Indonesia

Saat ini banyak anak muda yang belum mengenal tentang koperasi (terutama saya). Saya sendiri hanya mengetahui koperasi itu tempat untuk membeli peralatan sekolah saat sd dulu. Jujur membeli kebutuhan di koperasi juga Cuma sekali atau dua kali seumur hidup. Mengenaskan memang. Mungkin karena di Jakarta ini susah sekali mencari koperasi. Bahkan ada juga beberapa anak yang masih asing dengan kata “Koperasi”.
Nah kali ini saya akan berbagi ilmu mengenai koperasi…
Berikut ini adalah sejarah singkat tentang koperasi yang baru saya pelajari
Selamat mebaca ( ^ ^ )

Sejarah Koperasi Indonesia           

Sejarah singkat gerakan Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di ikuti juga oleh para rentenir, pengijon dan lintah darat yang ikut berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup. tidak jarang para petani terpaksa melepaskan tanah miliknya untuk mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

  • Tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan   koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.  
  • Tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
  • Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :

1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan         penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

  • 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Jepang menjadi alat mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya Jepang koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.”

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.    Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi disebabkan oleh :
1.    kesadaran masyarakat yang masih sangat rendah
2.    pengalaman masa lampau
mengakibtakan masyarakat merasa curiga terhadap koperasi
3.    pengetahuan masyarak
at yang masih sangat rendah

Pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.    menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.    memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.    memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

Kesimpulan
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Dan perlu di perkenalkan ttg pengertian dan fungsi lebih gencar lagi pada masyarakat dipedesaan. Banyak orang yang menganggap bahwa untuk menjadi sukses perlu pergi ke kota, bekerja dan hidup di sana. Sehingga mengakibatkan kota menjadi penuh dan sesak. Dan sangat tidak seimbang dengan di desa.
Menurut saya, hal ini lah yang membuat masyarakat di pedesaan bisa menjadi peluang untuk membangun ekonomi yang lebih kuat. Karena di desa selain dari gaji buruh yang tidak begitu besar, tidak adanya resiko yang begitu besar karena macet sehingga gagal saat pengiriman barang, masyarakatnya yang masih memegang teguh kejujuran dan keluargaan. Saya rasa sesuai dengan prinsip koperasi.

Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat dan kadang karena kurangnya pengetahuan mengenai koperasi, tidak jarang pula mereka di tipu atau dibodohi oleh tengkulak atau lintah darat. Dengan mendirikan koperasi di kalangan mereka. Pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. 


Sumber :