Sebelumnya sudah sempat di posting sejarah singkat tentang koperasi. Nah sekarang untuk lebih mengenal koperasi, dan apa sih keistimewaan koperasi.
Berikut adalah definisi koperasi.
Selamat membaca (^◊^)
FYI : Definisi mengandung arti kata,
frasa atau kalimat yang mengungkapkan makna, keterangan atu ciri utama dari
org, benda atau aktivasi. Jadi jika kita mencari arti definisi akan suatu hal,
maka definisi tersebut haruslah bisa menjelaskan hal yang sedang dibahas. Bisa
juga berarti batasan dari luang lingkup benda atau hal yang dibahas, bisa
berupa rumusan tentang ruang likup dan ciri suatu konsep yang menjadi pokok
pembicaraan atau studi.
Definisi
Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh
ILO sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak –
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran
harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Definisi
Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing –
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law
and Principles
Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang
hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk
mencapai tujuan masing – masing”.
Definisi
Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The
Cooperative Principles”
karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau
badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan
memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan
yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan
atas prinsip – prinsip koperasi”.
Definisi
Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of
Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is
a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya,
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
PRINSIP KOPERASI
- · Keanggotaaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Keanggotaan
terbuka bagi semua yang membutuhkan dan dapat memanfaatkan jasa-jasa koperasi.
Tidak ada diskriminasi terhadap agama, gender, suku. Anggota dapar keluar
setiap waktu.
- · Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Satu
anggota satu suara. Semua anggota dapat mengikuti pemilihan dan dipilih. Hak
untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam rapat- rapat
- · Partisipasi ekonomi anggota
Penyertaan
Modal. Pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU) atas dasar besar kecilnya transaksi.
Pembentukan kekayaan bersama.
- · Otonomi dan Kemerdekaan/kebebasan
Kekuasaan
tertinggi pada rapat anggota. Tidak dibenarkan adanya pengendalian dari luar.
·
Pendidikan, Pelatihan
dan Informasi
Pembentukan
dana pendidikan, Kontribusi dana pendidikan pada tingkat lebih atas. Hak untuk
membaca catatan-catatan dan memperoleh informasi.
- · Kerjasama antar koperasi
Integrasi
Vertikal dengan federasi (Pusat, Induk). Integrasi horizontal dengan
koperasi lain melalui kemitraan dan aliansi-aliansi.
- · Kepedulian terhadap lingkungan
Pembiayaan
bagi lingkungan, penyediaan jalan, air minum dan sebagainya.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut
Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
sumber : http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html