Monday, April 14, 2014

HAK ASASI MANUSIA rumusan serta contoh kasus pasal 28 A – 28 J


1.    Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Ø  Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang dari kalangan apapun, jenis kelamin apapun, agama, ras, suku apapun  berhak untuk hidup.
Contoh kasus : seorang waria yang terkadang suka diremehkan, di jelek-jelekan, di usik kehidupan dan kebebasannya, di persulit dalam berbagai hal pekerjaan. Seharusnya mereka yang juga sama seperti kita, manusia ciptaan Tuhan  yang memiliki hak.
2.    Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Ø  Pasal ini memberikan penjelasan bahwa semua orang di berikan kebebasan untuk menikah, dan setiap anak juga punya kebebasan untuk tumbuh dewasa dan terbebas dari kekerasan.
Contoh kasus :
“siswa SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta. Mereka mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya.”
3.    Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Ø  Pasal ini menjelaskan bahwa semua orang bebas mengembangkan dirinya, meningkatkan kualitas hidupnya, dan memperjuangkan haknya.
Contoh kasus : kekurangan fisik/ berkebutuhan khusus bukan lah penghalang untuk mendapatkan pendidikan yang sama di usia mereka. Seperti mengikuti UN yang sayangnya masih banyak kurang diperhatikan oleh pemerintah.
Soal harus dibacakan, sehingga siswa harus mengerjakan secara urut dan tak bisa memilih soal.
YOGYAKARTA - Siswa tuna netra dan guru di MTs Yaketunis Yogyakarta merasa kecewa karena soal Ujian Nasional 2012 tidak diberikan dalam huruf braille sehingga harus dibacakan oleh seorang pengawas ujian.”

4.    Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Ø  Hampir sama dengan pasal 28 a, tapi pasal ini lebih spesifik. Semua orang yang bekerja harus mendapatkan imbalan, dapat perlindungan dan jaminan hukum, bebas mendapatkan pengakuan negara, dan bisa mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Semua ini berlaku untuk setiap orang dari kalangan apapun, jenis kelamin apapun, agama, ras, suku apapun.
Contoh kasus :
“Ini Kesaksian PRT Soal Istri Jenderal yang Kerap Memaki dan Memukul
Mei Amelia R – detikNews

http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=1003&campaignid=3&zoneid=427&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fread%2F2014%2F02%2F20%2F110239%2F2503064%2F10%2Fini-kesaksian-prt-soal-istri-jenderal-yang-kerap-memaki-dan-memukul&cb=ab33a42a3f Jakarta - Yuli bertutur soal kelakuan M, istri (purn) Brigjen polisi MS yang kasar. Yuli pernah dipukul dan dimaki-maki hanya karena menanyakan gaji yang tak kunjung dibayarkan. 3 Bulan bekerja di rumah mewah di Tegallega, Bogor itu dia tak bisa melarikan diri.

5.    Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Ø  Pasal ini menjelaskan spesifikasi hak yang dimiliki setiap orang atas kebebasan beragama, memilih, dan mengutarakan pendapatnya.
Contoh kasus :

- sebanyak 400 warga di Kampung Wadio, Kelurahan Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire, Papua, mengaku kecewa karena sudah berupaya menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum 9 April lalu, namun ditolak.

- [JAKARTA] Selama tahun 2007 hingga awal 2008 Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) telah mengesahkan 1.262 permohonan warga Tionghoa pemukim untuk menjadi warga negara Indonesia. Jumlah tersebut termasuk 239 permohonan yang disahkan pada tahun 2008 dari sekitar 1.400 permohonan yang masuk ke pemerintah.

6.    Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Ø  Spesifikasi tentang hak semua orang untuk mendapat bebas dalam berkomunikasi, mencari informasi.
Contoh kasus :
Mayoritas orang menggunakan internet sebagai media mencari sumber-sumber informasi dalam pemenuhan kebutuhannya.

7.    Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Ø  Spesifikasi hak untuk mendapat perlindungan, bebas dari penyiksaan.
Contoh kasus :
Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya iming-iming akan dijadikan artis terkenal.
8.    Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Ø  Spesifikasi hak hidup sejahtera.
Contoh kasus :
Penggusuran yang dilakukan pemerintah terhdap warga sragen demi  kepentingan pemerintah,sedang hak kepemilikan tanah aadalah hak paten warga sragen.
9.    Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Ø  Spesifikasi hak mendapat haknya, bebas dari perlakuan diskriminasi.
contoh kasus :
Kasus lumpur lapindo yang tak kunjung temu titik penyelesaiannya dampak tangan yang tidak bertanggung jawab,yang mengakibatkan kerugian pada warga sidoarjo. Hingga saat ini belum ada perkembangannya. Semakin lama semakin tidak terurus lagi.
10.     Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
Ø  Menjelaskan semua orang wajib mengghormati ham orang lain, semua orang bebas melakukan haknya, namun harus tunduk terhadap pembatasan yang telah di tetapkan.
Contoh kasus :
Kasus tabrakan beruntun oleh  model cantik dalam kondisi mabok dan hanya mengenakan pakain dalam

No comments:

Post a Comment