![]() |
http://ekaanjarwati.blogspot.com/2013/04/pkn-kelas-3-sd.html |
Hay kawan – kawan dunia maya…
Kali ini saya mendapatkan tugas untuk
share tentang pengantar pendidikan kewarganegaraan..nah berikut ini yang bisa
saya temukan dan saya dapat jelaskan dari beberapa tulisan yang sudah ada.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kompetensi
adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
dimaknai pula sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak. (Sumber : http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/07/pengertian-kompetensi.html)
Pengertian lain didefinisikan oleh Merphin
Panjaitan,
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda
menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan
yang diagonal.
Sehingga
dapat di simpulkan…
Ø Kompetensi Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan
negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional.
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki
kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Unsur – unsur Negara
Ø Unsur pokok (konstitutif)
1.
Penduduk
Merupakan kumpulan warga negara yang memiliki
tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara
adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.
Wilayah
Merupakan daerah tertentu yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut*.
3.
Pemerintah
Merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan roda pemerintahan.
( http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
)
Ø Unsur deklaratif
Berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut
diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi
negara.
pengakuan de facto
(secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum).
Teori Terbentuknya Negara
Terdapat dua unsur teori yaitu :
Teori
Klasik :
1.
Teori
Hukum Alam
Ini menjelaskan bahwa negara adalah tempat makhluk hidup yang tumbuh,
berkembang dan mati dalam suatu wilayah.
2.
Teori
Ketuhanan
Dimana teori ini menjelaskan tentang kekuatan Tuhan yang mampu menciptakan
segalanya termasuk juga negara, jadi bisa dikatakan karna Kuasa dan Rahmat Nya
lah sebuah negara terbentuk.
3.
Teori
Perjanjian
Teori ini menerangkan bahwa negara terbentuk karna adanya perjanjian atau
kerjasama antara sekelompok manusia yang bekerjasama untuk menghadapi kekuatan
alam , jadi untuk itulah mereka bekerjasama untuk menghadapinya sehingga dari
kerjasama itu terbentuklah sebuah negara.
Teori
Modern
1.
Penaklukan
Atau Penjajahan
Yaitu terdapat sekelompok manusia atau sebuah negara yang melakukan
penyerangan atau penjajahan terhadap kelompok atau negara lain sehingga setelah
kelompok atau negara yang dijajahnya itu berhasil ditaklukkan maka yang
dijajahnya itu menjadi bagian dari kelompok atau negara yang menjajahnya
2.
Peleburan
Adalah
penggabungan dari 2 negara yang bersatu menjadi satu negara kesatuan yang
kokoh. Contohnya pada Negara Jerman Barat dan Jerman Timur setelah
dihancurkannya Tembok Berlin yang membagi Jerman menjadi 2 negara itu.
3.
Pemisahan
Diri
Adalah negara kecil yang memisahkan diri dari negara induk seperti Timot
Timur yang memisahkan diri dari Indonesia. Dan masih banyak lagi negara lainnya
di dunia.
4.
Pembentukkan
Suatu Wilayah Yang Belum Dimiliki Orang Lain
Seperti halnya ditemukannya Benua Amerika oleh Pelaut asal Inggris.
No comments:
Post a Comment