Monday, April 7, 2014

Pengantar Pendidikan PKn Part 1

http://ekaanjarwati.blogspot.com/2013/04/pkn-kelas-3-sd.html


Hay kawan – kawan dunia maya…
Kali ini saya mendapatkan tugas untuk share tentang pengantar pendidikan kewarganegaraan..nah berikut ini yang bisa saya temukan dan saya dapat jelaskan dari beberapa tulisan yang sudah ada.



Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. dimaknai pula sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak. (Sumber : http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/07/pengertian-kompetensi.html)

Pengertian lain didefinisikan oleh Merphin Panjaitan

bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal.


Sehingga dapat di simpulkan…
Ø Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Unsur – unsur Negara
    Ø Unsur pokok (konstitutif)
1.     Penduduk
Merupakan kumpulan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.     Wilayah
Merupakan daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3.     Pemerintah
Merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

    Ø Unsur deklaratif
    Berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.

pengakuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum).



Teori Terbentuknya Negara
Terdapat dua unsur teori yaitu :

Teori Klasik :
1.     Teori Hukum Alam
Ini menjelaskan bahwa negara adalah tempat makhluk hidup yang tumbuh, berkembang dan mati dalam suatu wilayah.
2.     Teori Ketuhanan
Dimana teori ini menjelaskan tentang kekuatan Tuhan yang mampu menciptakan segalanya termasuk juga negara, jadi bisa dikatakan karna Kuasa dan Rahmat Nya lah sebuah negara terbentuk.
3.     Teori Perjanjian
Teori ini menerangkan bahwa negara terbentuk karna adanya perjanjian atau kerjasama antara sekelompok manusia yang bekerjasama untuk menghadapi kekuatan alam , jadi untuk itulah mereka bekerjasama untuk menghadapinya sehingga dari kerjasama itu terbentuklah sebuah negara.

Teori Modern

1.     Penaklukan Atau Penjajahan
Yaitu terdapat sekelompok manusia atau sebuah negara yang melakukan penyerangan atau penjajahan terhadap kelompok atau negara lain sehingga setelah kelompok atau negara yang dijajahnya itu berhasil ditaklukkan maka yang dijajahnya itu menjadi bagian dari kelompok atau negara yang menjajahnya
2.     Peleburan
Adalah penggabungan dari 2 negara yang bersatu menjadi satu negara kesatuan yang kokoh. Contohnya pada Negara Jerman Barat dan Jerman Timur setelah dihancurkannya Tembok Berlin yang membagi Jerman menjadi 2 negara itu.
3.     Pemisahan Diri
Adalah negara kecil yang memisahkan diri dari negara induk seperti Timot Timur yang memisahkan diri dari Indonesia. Dan masih banyak lagi negara lainnya di dunia.
4.     Pembentukkan Suatu Wilayah Yang Belum Dimiliki Orang Lain
Seperti halnya ditemukannya Benua Amerika oleh Pelaut asal Inggris.

 

No comments:

Post a Comment