1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Efesiensi adalah: penghematan
input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya
(Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut
(Efisien)
Di hubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi
dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1)
Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya
(2)
Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat
Efisiensi Biaya Pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU
ke anggota
2.
Tingkat
Efisiensi Biaya Usaha ke bukan anggota
(TEBU)
= Realisasi biaya usaha
Anggaran
biaya usaha
Jika
TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
2.
Efektivitas
Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian
target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut
efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
EvK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK >1, berarti efektif
3.
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut
produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK
= SHUk x 100 %
[(1) Modal koperasi menghasilkan
SHU]
PPK = Laba bersih dari usaha dengan
non anggota x 100%
[(2) Modal koperasi menghasilkan
laba bersih dari usaha dengan non anggota]
4.
Analisis Laporan
Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain
merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat
dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada
dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha
lain.
Secara umum laporan keuangan
keuangan meliputi
1)
Neraca
2)
perhitungan
hasil usaha (income statement)
3)
Laporan
arus kas (cash flow)
4)
catatan
atas laporan keuangan
5)
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.