Wednesday, November 20, 2013

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1.       Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1)   Manfaat ekonomi langsung (MEL)
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
(2)   Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.      Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan BU ke anggota
(TEBP)       = Realisasi Biaya pelayanan
         Anggaran biaya pelayanan

Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota

2.      Tingkat Efisiensi Biaya Usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
           Anggaran biaya usaha

Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
2.       Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK =      Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL

Jika EvK >1, berarti efektif
3.       Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK   = SHUk x 100 %
[(1) Modal koperasi menghasilkan SHU]
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%
[(2) Modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota]
4.       Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1)      Neraca
2)      perhitungan hasil usaha (income statement)
3)      Laporan arus kas (cash flow)
4)      catatan atas laporan keuangan
5)      Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota



Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota bisa kita liat dari :
1.       Efek - Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
2.       Efek Harga dan Efek Biaya
Ini merupakan partisipasi anggota yang menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.       Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4.    Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Permodalan Koperasi



1.       Arti Modal Koperasi

Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
               – Modal jangka panjang
               – Modal jangka pendek

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

2.                Sumber Modal

·  Menurut UU No 12 / 1967

1.      Simpanan Pokok
2.      Simpanan Wajib
3.      Simpanan Sukarela
4.      Modal Sendiri

·  Menurut UU No. 25 / 1992

1.      Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

2.      Modal pinjaman ( debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3.                Distribusi Cadangan Koperasi

menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

Jenis dan Bentuk Koperasi

1.    Jenis Koperasi

1.1            Menurut PP 60 Tahun 1959

o   Koperasi Desa
o   Koperasi Pertanian
o   Koperasi Peternakan
o   Koperasi Perikanan
o   Koperasi Kerajinan/Industri
o   Koperasi Simpan Pinjam
o   Koperasi Konsumsi

1.2            Menurut Teori Klasik

o   Koperasi pemakaian
 
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

o   Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

o   Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.

2.    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

·         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.    Bentuk Koperasi

3.1            Sesuai PP No. 60/1959

Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
a.       Koperasi Primer (koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan)
b.      Koperasi Pusat (koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer)
c.       Koperasi Gabungan (koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat)
d.      Koperasi Induk (koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi)
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

3.2  Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa