1.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
1.1
Pengertian
Manajemen
Definisi
Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
1.2
Pengertian
Koperasi
Menurut Moh. Hatta:
Merupakan usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip
seorang buat semua dan semua buat seorang.
1.3
Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut
UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)
Rapat
anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
2.
Rapat Anggota
Berfungsi
sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan memilih dan memberhentikan
antara pengawas atau pengurus.
Setiap anggota
koperasi berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara serta mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Anggota juga harus ikut mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan
usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota. Dalam rapat
anggota dapat menetapkan:
•
Anggaran
dasar
•
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
•
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•
PembagianSHU
•
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3.
Pengurus
Koperasi
Merupakan
perangkat organisasi koperasi atau suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi
(terdiri dari ketua, sekertaris, dan bendahara) yang kedudukannya sebagai
pemegang kuasa rapat anggota sesuai UU nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian.
Memiliki tugas dan wewenang yang secara
keseluruhan untuk memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota. Ditetapkan UU nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya.
4.
Pengawas
Salah satu perangkat organisasi
koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Bertindak
sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi. pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan jika melanggar
dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapat diatur dalam peraturan perundang –
undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5.
Manajer
Karyawan
/ Pegawai yang di utus untuk membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya. Seperti mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
6.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
o
Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi).
o
Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
No comments:
Post a Comment