Wednesday, November 20, 2013

Pola Manajemen Koperasi



1.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

1.1                        Pengertian Manajemen

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,  pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

1.2                        Pengertian Koperasi

Menurut Moh. Hatta:
Merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

1.3                        Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas

2.    Rapat Anggota

Berfungsi sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan memilih dan memberhentikan antara pengawas atau pengurus. Setiap anggota koperasi berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota. Dalam rapat anggota dapat menetapkan:
        Anggaran dasar
        Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
        Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
        Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
        PembagianSHU
        Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

3.    Pengurus Koperasi

Merupakan perangkat organisasi koperasi atau suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi (terdiri dari ketua, sekertaris, dan bendahara) yang kedudukannya sebagai pemegang kuasa rapat anggota sesuai UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Memiliki tugas dan wewenang yang secara keseluruhan untuk memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota. Ditetapkan UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya.

4.    Pengawas

Salah satu perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan jika melanggar dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapat diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

5.    Manajer

Karyawan / Pegawai yang di utus untuk membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya. Seperti mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6.    Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
o   Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
o   Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

No comments:

Post a Comment