Wednesday, November 20, 2013

Jenis dan Bentuk Koperasi

1.    Jenis Koperasi

1.1            Menurut PP 60 Tahun 1959

o   Koperasi Desa
o   Koperasi Pertanian
o   Koperasi Peternakan
o   Koperasi Perikanan
o   Koperasi Kerajinan/Industri
o   Koperasi Simpan Pinjam
o   Koperasi Konsumsi

1.2            Menurut Teori Klasik

o   Koperasi pemakaian
 
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

o   Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

o   Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.

2.    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

·         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.    Bentuk Koperasi

3.1            Sesuai PP No. 60/1959

Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
a.       Koperasi Primer (koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan)
b.      Koperasi Pusat (koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer)
c.       Koperasi Gabungan (koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat)
d.      Koperasi Induk (koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi)
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

3.2  Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa


No comments:

Post a Comment