1.
Jenis Koperasi
1.1
Menurut PP 60
Tahun 1959
o
Koperasi
Desa
o
Koperasi
Pertanian
o
Koperasi
Peternakan
o
Koperasi
Perikanan
o
Koperasi
Kerajinan/Industri
o
Koperasi
Simpan Pinjam
o
Koperasi
Konsumsi
1.2
Menurut Teori
Klasik
o
Koperasi
pemakaian
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
o
Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar
besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya
dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
o
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi
peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan
melalui rapat anggota.
2.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
·
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk Koperasi
3.1
Sesuai PP No.
60/1959
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
a.
Koperasi
Primer (koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan)
b.
Koperasi
Pusat (koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer)
c.
Koperasi
Gabungan (koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat)
d.
Koperasi
Induk (koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi)
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
3.2
Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah
• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
No comments:
Post a Comment