Wednesday, November 20, 2013

Sisa Hasil Usaha (SHU)



Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

        SHU Koperasi merupakan Pendapatan  – (biaya penyusutan + kewajiban lain termasuk pajak) dalam 1 tahun.
        Setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
        Penetapan besarnya pembagian dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
        Besarnya SHU yang diterima akan berbeda, sesuai dengan besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
        Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal  yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.



Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: 

1.      Cadangan koperasi 40%
2.      jasa anggota 40%,
3.      dana pengurus 5%
4.      dana karyawan 5%,
5.      dana pendidikan 5%
6.      dana sosial 5%
7.      dana pembangunan lingkungan 5%.

Tetapi tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perhitungan SHU per anggota

SHUA (Sisa Hasil Usaha Anggota ) = JUA (Jasa Usaha Anggota) + JMA (Jasa Modal Anggota)

Prinsip - Prinsip Pembagian SHU Koperasi

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

No comments:

Post a Comment