Pengertian SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
SHU
Koperasi merupakan Pendapatan – (biaya penyusutan + kewajiban lain termasuk
pajak) dalam 1 tahun.
•
Setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan
besarnya pembagian dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya
SHU yang diterima akan berbeda, sesuai dengan besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota
3.
Total
simpanan seluruh anggota
4.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah
simpanan per anggota
6.
Omzet
atau volume usaha per anggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1.
Cadangan
koperasi 40%
2.
jasa
anggota 40%,
3.
dana
pengurus 5%
4.
dana
karyawan 5%,
5.
dana
pendidikan 5%
6.
dana
sosial 5%
7.
dana
pembangunan lingkungan 5%.
Tetapi
tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perhitungan
SHU per anggota
SHUA (Sisa Hasil Usaha Anggota ) = JUA (Jasa Usaha Anggota) + JMA
(Jasa Modal Anggota)
Prinsip
- Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
No comments:
Post a Comment