MINGGU 1
Tanggung Jawab Sosial dan Etika
dalam Manajemen Stategis
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(CSR)
Tanggung
jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan
sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan eksternal perusahaan
melalui berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan,
norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab
sosial lainnya
Selain
definisi diatas masih ada definisi lain mengenai CSR yakni Komitmen
perusahaan dalam pengembangan ekonomi yang berkesinambungan dalam
kaitannya dengan karyawan beserta keluarganya, masyarakat sekitar dan
masyarakat luas pada umumnya, dengan tujuan peningkatan kualitas hidup
mereka (WBCSD, 2002).
Sedangkan
menurut Commission of The European Communities, 2001,
mendefinisikan CSR sebagai aktifitas yang berhubungan dengan kebijakan-kebijakan
perusahaan untuk mengintegrasikan penekanan pada bidang sosial dan
lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan interaksi dengan stakeholder .
B. Tanggung Jawab Sosial Menurut
Carrol
Dari
sudut pandang strategis, suatu perusahaan bisnis perlu mempertimbangkan
tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dimana bisnis menjadi bagiannya.
Ketika bisnis mulai mengabaikan tanggung jawabnya, masyarakat cenderung
menanggapi melalui pemerintah untuk membatasi otonomi bisnis.
Carroll
menyatakan bahwa manajer organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni
:
- Tanggung jawab ekonomi yakni
memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
- Tanggung jawab hukum yakni
perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
- Tanggung jawab etika yakni
perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana
orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
- Tanggung jawab kebebasan
memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.
Dari
keempat tanggung jawab tersebut, tanggung jawab ekonomi dan hukum dinilai
sebagai tanggung jawab dasar yang harus dimiliki perusahaan. Setelah tanggung
jawab dasar terpenuhi maka perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab sosialnya
yakni dalam hal etika dan kebebasan memilih.
C. Alasan Perusahaan
Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan
untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni :
- Moralitas : Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak
yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan
keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa
mengharapkan balas jasa.
- Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap
pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan
berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam
jangka pendek maupun jangka panjang.
- Teori Investasi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder
karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan
perusahaan.
- Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder
untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam
lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.
D. Manfaat Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
1.
Manfaat bagi Perusahaan
Tanggung
jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di
mata masyarakat dan pemerintah.
2.
Manfaat bagi Masyarakat
Selain
kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan
lebih erat dalam situasi win-win solution.
3.
Manfaat bagi Pemerintah
Dalam
hal ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari
pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
E. Strategi Pengelolaan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan.
1.
Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam
tanggung jawab sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung
jawab sosial.
2.
Strategi Defensif
Strategi defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan
oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum
untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial .
3.
Strategi Akomodatif
Strategi Akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang
dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan
lingkungan sekitar akan hal tersebut
4.
Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah
bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika stakeholders
terpuaskan, maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.
F.
Regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam
Perusahaan.
Di Indonesia sendiri, munculnya Undang-Undang No. 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menandai babak baru pengaturan CSR.
Selain itu, pengaturan tentang CSR juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 25
tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Walaupun sebenarnya pembahasan
mengenai CSR sudah dimulai jauh sebelum kedua undang-undang tersebut disahkan.
Salah satu pendorong perkembangan CSR yang terjadi di Indonesia adalah
pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak hanya semata-mata untuk mencari
keuntungan saja, melainkan juga bersikap etis dan berperan dalam penciptaan
investasi sosial.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang
RI No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 yang tercantum dalam bab V
pasal 74. Dalam pasal 74 di sebutkan sebagai berikut :
1.
Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan
Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma,
dan budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola
dan memanfaatkan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak
mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak
pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
2.
Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3.
Perseroan
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
4.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15
huruf b adalah sebagai berikut:
“Setiap
penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan.”
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai
berikut:
“Setiap penanam modal
bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
Etika dalam Manajemen Bisnis
A. Definisi
Etika
didefinisikan sebagai konsensus mengenai standar perilaku yang diterima untuk
suatu pekerjaan, perdagangan atau profesi.
Sedangkan
menurut Griffin, Etika adalah pandangan , keyakinan dan nilai akan sesuatu yang
baik dan buruk, benar dan salah.
Etika
Manajemen adalah standar kelayakan pengelolaan organisasi yang memenuhi
kriteria etika.
Selain
etika, dikenal pula istilah Moral atau Moralitas yakni ajaran-ajaran perilaku
personal berdasarkan agama atau filosofi.
Salah
satu penyebab perilaku tidak etis adalah tidak adanya standar yang berlaku bagi
seluruh dunia mengenai perilaku para pelaku bisnis. Sedangkan norma dan
nilai-nilai budaya berbeda-beda untuk setiap negara dan bahkan antara daerah
geografis dan kelompok-kelompok etnis dalam suatu negara.
Selain
factor-faktor situiasional seperti pekerjaan itu sendiri, supervise dan budaya
organisasi, perilaku etnis seseorang diperngaruhi oleh tahap perkembangan moral
dan cirri-ciri keprobadian lainnya.
Sama
seperti hirarki kebutuhan Maslow, perkembangan moral terbentuk dari keinginan
pribadi untuk memperhatikan nilai-nilai universal.
B. Relativisme Moral
Relativisme
Moral mengatakan bahwa moral bersifat relative pada beberapa pribadi, sosial
atau standar budaya, dan tidak ada standar yang lebih baik dibanding standar
lainnya.
Ada
empat tipe relativisme :
- Naïve Relativism, yakni
keyakinan bahwa semua keputusan moral adalah sangat pribadi dan individu
memiliki hak untuk menjalani hidupnya.
- Role Relativism, yakni
melakukan peran sosial disertai dengan kewajiban hanya pada peran
tersebut,
- Social Group Relativism, yakni
kepercayaan bahwa moralitas adalah suatu hal yang menyertai norma-norma
suatu kelompok.
- Cultural Relativism, yakni
bahwa moralitas tergantng pada budaya tertentu dalam masyarakat tertentu.
C. Pendekatan Etika
Ada
tiga pendekatan dasar terhadap perilaku etis :
- Pendekatan utilitarian :
tindakan dan perencanaan harus dinilai berdasarkan akibat dari tindakan
tersebut.
- Pendekatan hak-hak individual :
kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati dalam
semua keputusan.
- Pendekatan Peradilan :
pemahaman bahwa pembuatan keputusan harus wajar, adil dan tidak bias dalam
mendistribusikan keuntungan dan kerugian bagi individual dan bagi
kelompok.
Berikut
adalah contoh dari tindakan tidak etis atau tidak legal dalam sebuah manajemen
perusahaan :
- Penggunaan obat-obatan
terlarang
- Pencurian oleh Para Pekerja
atau Korupsi
- Konflik Kepentingan
- Pengawasan Kualitas atau
Quality Control
- Penyalahgunaan informasi yang
bersifat rahasia
- Penyelewengan dalam pencatatan
keuangan
- Penyalahgunaan penggunaan asset
perusahaan
- Pemecatan tenaga kerja
- Polusi Lingkungan
- Cara bersaing dari Perusahaan
yang dianggap tidak etis
- Penggunaan pekerja atau tenaga
kerja di bawah umur
- Pemberian hadiah kepada
pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pemegang kebijakan.
- dan lain sebagainya
Sumber :
ibu Yunni Yuniawaty