1.
Arti Modal
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
–
Modal jangka panjang
–
Modal jangka pendek
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2.
Sumber Modal
·
Menurut UU No 12 / 1967
1.
Simpanan
Pokok
2.
Simpanan
Wajib
3.
Simpanan
Sukarela
4.
Modal
Sendiri
·
Menurut UU No. 25 / 1992
1.
Modal
sendiri (equity capital)
Bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2.
Modal
pinjaman ( debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
3.
Distribusi
Cadangan Koperasi
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
No comments:
Post a Comment