Saat ini
banyak anak muda yang belum mengenal tentang koperasi (terutama saya). Saya sendiri
hanya mengetahui koperasi itu tempat untuk membeli peralatan sekolah saat sd
dulu. Jujur membeli kebutuhan di koperasi juga Cuma sekali atau dua kali seumur
hidup. Mengenaskan memang. Mungkin karena di Jakarta ini susah sekali mencari
koperasi. Bahkan ada juga beberapa anak yang masih asing dengan kata “Koperasi”.
Nah kali
ini saya akan berbagi ilmu mengenai koperasi…
Berikut ini adalah sejarah singkat
tentang koperasi
yang baru saya pelajari…
Selamat mebaca ( ^ ◊ ^ )
Sejarah
Koperasi Indonesia
Sejarah
singkat gerakan Koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil
dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya.
Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi
penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat
sangat memprihatinkan. Di
ikuti juga oleh para rentenir, pengijon dan lintah
darat yang ikut berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup. tidak jarang para
petani terpaksa melepaskan tanah miliknya untuk
mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih
di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada
tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh
De Wolffvan Westerrode.
- Tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
- Tahun 1927
dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah
terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara
khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
- Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1.
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
- 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Jepang menjadi alat mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya Jepang koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya.
Kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : “bukan
Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.”
Kongres
Koperasi
I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
1.
mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah
Kongres Koperasi II
di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi disebabkan oleh
:
1.
kesadaran masyarakat yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat yang masih sangat rendah
Pemerintah mengadakan kebijakan
antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Kesimpulan
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Dan perlu
di perkenalkan ttg pengertian dan fungsi lebih gencar lagi pada masyarakat dipedesaan.
Banyak orang yang menganggap bahwa untuk menjadi sukses perlu pergi ke kota,
bekerja dan hidup di sana. Sehingga mengakibatkan kota menjadi penuh dan sesak.
Dan sangat tidak seimbang dengan di desa.
Menurut
saya, hal ini lah yang membuat masyarakat di pedesaan bisa menjadi peluang
untuk membangun ekonomi yang lebih kuat. Karena di desa selain dari gaji buruh
yang tidak begitu besar, tidak adanya resiko yang begitu besar karena macet
sehingga gagal saat pengiriman barang, masyarakatnya yang masih memegang teguh
kejujuran dan keluargaan. Saya rasa sesuai dengan prinsip koperasi.
Para pengusaha dan petani ekononmi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat
dan kadang karena kurangnya pengetahuan mengenai koperasi, tidak jarang pula
mereka di tipu atau dibodohi oleh tengkulak atau lintah darat. Dengan mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Pemerintah dapat menyalurkan bantuan
berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Sumber :
No comments:
Post a Comment