Wednesday, September 25, 2013

Sejarah Koperasi Indonesia

Saat ini banyak anak muda yang belum mengenal tentang koperasi (terutama saya). Saya sendiri hanya mengetahui koperasi itu tempat untuk membeli peralatan sekolah saat sd dulu. Jujur membeli kebutuhan di koperasi juga Cuma sekali atau dua kali seumur hidup. Mengenaskan memang. Mungkin karena di Jakarta ini susah sekali mencari koperasi. Bahkan ada juga beberapa anak yang masih asing dengan kata “Koperasi”.
Nah kali ini saya akan berbagi ilmu mengenai koperasi…
Berikut ini adalah sejarah singkat tentang koperasi yang baru saya pelajari
Selamat mebaca ( ^ ^ )

Sejarah Koperasi Indonesia           

Sejarah singkat gerakan Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di ikuti juga oleh para rentenir, pengijon dan lintah darat yang ikut berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup. tidak jarang para petani terpaksa melepaskan tanah miliknya untuk mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

  • Tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan   koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.  
  • Tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
  • Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :

1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan         penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

  • 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Jepang menjadi alat mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya Jepang koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.”

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.    Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi disebabkan oleh :
1.    kesadaran masyarakat yang masih sangat rendah
2.    pengalaman masa lampau
mengakibtakan masyarakat merasa curiga terhadap koperasi
3.    pengetahuan masyarak
at yang masih sangat rendah

Pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.    menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.    memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.    memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

Kesimpulan
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Dan perlu di perkenalkan ttg pengertian dan fungsi lebih gencar lagi pada masyarakat dipedesaan. Banyak orang yang menganggap bahwa untuk menjadi sukses perlu pergi ke kota, bekerja dan hidup di sana. Sehingga mengakibatkan kota menjadi penuh dan sesak. Dan sangat tidak seimbang dengan di desa.
Menurut saya, hal ini lah yang membuat masyarakat di pedesaan bisa menjadi peluang untuk membangun ekonomi yang lebih kuat. Karena di desa selain dari gaji buruh yang tidak begitu besar, tidak adanya resiko yang begitu besar karena macet sehingga gagal saat pengiriman barang, masyarakatnya yang masih memegang teguh kejujuran dan keluargaan. Saya rasa sesuai dengan prinsip koperasi.

Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat dan kadang karena kurangnya pengetahuan mengenai koperasi, tidak jarang pula mereka di tipu atau dibodohi oleh tengkulak atau lintah darat. Dengan mendirikan koperasi di kalangan mereka. Pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. 


Sumber :

No comments:

Post a Comment