Wednesday, October 30, 2013

Bentuk Organisasi Koperasi

Menurut Hanel :

Jadi Hanel berpendapat bahwa bentuk organisasi koperasi, merupakan suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan yang telah di sepakati, atau tujuan bersama. tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.

Di Golongkan Menjadi 2

         Ø Esensialist
Pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.

         Ø Nominalist
Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

Sub sistem dalam koperasi :

·         individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga merupakan kunci utama dari perusahaan tersebut.

Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system koperasinya :
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

Bentuk organisasi koperasi di Indonesia :
Merupakan suatu susunan hirarki tanggung jawab para anggotanya yang dapat dilihat dari hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk Hirarki Tanggung Jawab :

Ø  Rapat Anggota
Berfungsi sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan memilih dan memberhentikan antara pengawas atau pengurus. Dipimpin Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

o    Penetapan Anggaran Dasar
o    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
o    Pengesahan pertanggung jawaban
o    Pembagian SHU
o    Penggabungan, pendirian dan peleburan

Ø  Pengurus
Merupakan perangkat organisasi koperasi atau suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi (terdiri dari ketua, sekertaris, dan bendahara) yang kedudukannya sebagai pemegang kuasa rapat anggota sesuai UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Memiliki tugas dan wewenang yang secara keseluruhan untuk memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota. Ditetapkan UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya.

Dalam pasal 29 ayat 2 sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa

1.     Pengurus bertugas 

·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
2.     Pengurus berwenang 

·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi

Ø  Pengelola
Merupakan Karyawan / Pegawai di bagian pengelola yang bertugas mengelola usaha sesuai dengan wewenang dan kuasa yang telah diberikan oleh pengurus dan melaporkannya kembali hasil pengelolaannya kepada pengurus.

Ø  Fungsinya untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Ø  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Ø  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Ø  Pengawas
Salah satu perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan jika melanggar dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapat diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas - identitas tersendiri. Dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas.
Fungsi utama pengawas adalah melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus atau pengelola.
Dalam UU 25 Th. 1992 pasal 38 dan 39 :

o   Bertugas untuk :
1.      melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
2.      melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
3.      membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

o   Berwenang untuk :
1.      meneliti catatan yang ada
2.      mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.      merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga dan mengamankannya.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

Ø  mempunyai kemampuan berusaha
Ø  mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang dihargai pendapatnya dan disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

Sumber :

No comments:

Post a Comment