Menurut Hanel :
Jadi
Hanel berpendapat bahwa bentuk organisasi koperasi, merupakan suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
yang telah di sepakati, atau tujuan bersama. tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Di Golongkan Menjadi 2
Ø Esensialist
Pengertian
koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
Ø Nominalist
Menurut
pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok
individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui
kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan
bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang
dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai
rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Sub sistem dalam koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen
akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga merupakan
kunci utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system koperasinya :
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Bentuk organisasi koperasi di Indonesia :
Merupakan suatu susunan hirarki tanggung jawab para
anggotanya yang dapat dilihat dari hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut.
Bentuk Hirarki Tanggung Jawab :
Ø Rapat
Anggota
Berfungsi sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan
memilih dan memberhentikan antara pengawas atau pengurus. Dipimpin Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o
Penetapan Anggaran Dasar
o
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
o
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
o
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
o
Pengesahan pertanggung jawaban
o
Pembagian SHU
o
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
Ø Pengurus
Merupakan perangkat organisasi koperasi atau suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi (terdiri dari ketua, sekertaris,
dan bendahara) yang kedudukannya sebagai pemegang kuasa rapat anggota sesuai UU
nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Memiliki tugas dan wewenang yang secara
keseluruhan untuk memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota. Ditetapkan UU nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya.
Dalam pasal 29 ayat 2 sedang dalam pasal 30 di antaranya
juga disebutkan bahwa
1.
Pengurus bertugas
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan
belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
2.
Pengurus berwenang
·
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
Ø Pengelola
Merupakan Karyawan
/ Pegawai di bagian pengelola yang bertugas mengelola
usaha sesuai dengan wewenang dan kuasa yang telah diberikan oleh pengurus dan
melaporkannya kembali hasil pengelolaannya kepada pengurus.
Ø Fungsinya
untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Ø Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Ø Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Ø Pengawas
Salah satu perangkat
organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan jika melanggar dapat
terkena sanksi hukum sebagaimana dapat diatur dalam peraturan perundang –
undangan.
Kedudukan pengawas
sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus
menunjukkan identitas - identitas tersendiri. Dapat disejajarkan dengan dewan
komisaris pada perseroan terbatas.
Fungsi utama pengawas
adalah melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus atau pengelola.
Dalam UU 25 Th. 1992 pasal 38 dan 39
:
o
Bertugas untuk :
1.
melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi,
2.
melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus
3.
membuat laporan tertulis
tentang pemeriksaan.
o
Berwenang untuk :
1.
meneliti catatan yang
ada
2.
mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
3.
merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga dan mengamankannya.
Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu:
Ø mempunyai
kemampuan berusaha
Ø mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang dihargai pendapatnya dan disegani anggota koperasi
dan masyarakat sekelilingnya.
Sumber :
No comments:
Post a Comment