1.
Pengertian
koperasi menurut para ahli
- Menurut International Labour Organization (ILO):
“as an association of person usually of limited means, who
have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.”
Merupakan
sebuah asosiasi yang biasanya terdiri dari beberapa orang yang secara sukarela
bergabung untuk mencapai ekonomi bersama melalui fromasi pengendalian
organisasi bisnis secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap
modal yg di perlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
Dalam definisi ini terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ini terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
o Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
o Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
o Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
o Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
o Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
o Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan o Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Menurut Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia :
merupakan
suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
- Menurut P.J.V. Dooren:
Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
- Menurut Moh. Hatta:
Merupakan
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
- Menurut Munkner:
Yaitu
berupa organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
- Menurut UU No. 25 1992:
badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang -
orang atau badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan
kekeluargaan
2.
Tujuan koperasi
mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
3.
Prinsip koperasi
- Prinsip Munkner
o
Keanggotaan terbuka
o
Pengembangan anggota
o
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
o
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
o
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o
Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
o
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
o
Perkumpulan dengan sukarela
o
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
o
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
o
Pendidikan anggota
- Prinsip Rochdale
o
Pengawasan
secara demokratis
o
Keanggotaan
yang terbuka
o
Bunga
atas modal dibatasi
o
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
o
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
o
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o
Netral
terhadap politik dan agama
- Prinsip Raiffeisen
o
Swadaya
o
Daerah
kerja terbatas
o
SHU
untuk cadangan
o
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
o
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
o
Usaha
hanya kepada anggota
o
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Schulze
o
Swadaya
o
Daerah
kerja tak terbatas
o
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o
Tanggung
jawab anggota terbatas
o
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
o
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip ICa
o
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
o
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
- Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia UU NO. 12/1967 dan UU NO. 25 / 1992
o
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
o
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
o
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
o
Adanya pembatasan bunga atas modal
o
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
o
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
o
Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
o
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
o
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
o
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
o
Kemandirian
o
Pendidikan perkoperasian
o
Kerjasama antar koperasi
SUMBER :
No comments:
Post a Comment