Wednesday, October 30, 2013

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


1.   Pengertian koperasi menurut para ahli
  • Menurut International Labour Organization (ILO):
“as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”
Merupakan sebuah asosiasi yang biasanya terdiri dari beberapa orang yang secara sukarela bergabung untuk mencapai ekonomi bersama melalui fromasi pengendalian organisasi bisnis secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yg di perlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
  
      Dalam definisi ini terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
o  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang 
o  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
o  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai 
o  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis 
o  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan 
o  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

  • Menurut Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia :
merupakan suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

  • Menurut P.J.V. Dooren:
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

  • Menurut Moh. Hatta:
Merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

  • Menurut Munkner:
Yaitu berupa organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

  • Menurut UU No. 25 1992:
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

2.   Tujuan koperasi
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.

3.   Prinsip koperasi
  • Prinsip Munkner
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
o   Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o   Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
o   Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
o   Perkumpulan dengan sukarela
o   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o   Pendidikan anggota

  •  Prinsip Rochdale
o   Pengawasan secara demokratis
o   Keanggotaan yang terbuka
o   Bunga atas modal dibatasi
o   Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
o   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o   Netral terhadap politik dan agama

  • Prinsip Raiffeisen
o   Swadaya
o   Daerah kerja terbatas
o   SHU untuk cadangan
o   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o   Usaha hanya kepada anggota
o   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  • Prinsip Schulze
o   Swadaya
o   Daerah kerja tak terbatas
o   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o   Tanggung jawab anggota terbatas
o   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 
  • Prinsip ICa
o   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
o   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

  • Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia UU NO. 12/1967 dan UU NO. 25 / 1992
o   Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
o   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
o   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
o   Adanya pembatasan bunga atas modal
o   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
o   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o   Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerjasama antar koperasi

SUMBER :

No comments:

Post a Comment