Pada dasarnya koperasi merupakan
suatu badan usaha. Nah sebelum kita membahas lebih lanjut tentang tujuan dan
fungsi koperasi marilah kita mencari tau, apa sih sebenarnya badan usaha.
Badan Usaha adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk
memproduksi atau menghasilkan suatu barang atau jasa yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan.
Koperasi sebagai Badan
Usaha (UU No.25 tahun 1992).
Disebut sebagai badan usaha, karena koperasi
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Tujuan Koperasi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.
Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
Dapat diartikan sebagai sebuah usaha terus menerus dan
semaksimal mungkin, mengambil peluang yang ada sekecil apapun itu untuk mendapatkan
keuntungan berupa laba yang maksimal. Jika keuntungan meningkat, maka proses
produksi perusahaan atau koperasi akan berjalan lancer, dan akan menambah
pemasukan.
2.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the
firm)
Dapat diartikan sebagai sebuah usaha terus menerus dan
semaksimal mungkin, mengambil peluang yang ada sekecil apapun itu untuk
mendapatkan value perusahan yang maksimum. Memaksimumkan nilai perusahaan mencakup
factor-faktor penentu penerimaan, biaya dan tingkat diskonto (discount rate)
untuk setiap tahun pada masa yang akan datang. Saat value sebuah perusahaan
tersebut tinggi, maka akan menyebabkan harga jual dari perusahaan tersebut akan
tinggi.
3.
Meminimumkan biaya (minimize profit)
Dapat diartikan sebagai sebuah usaha terus menerus dan
semaksimal mungkin, memperkecil biaya yang di keluarkan. Saat biaya ditekan
sekecil mungkin, dapat berdampak baik terhadap keuangan yang ada di kas.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha ada yang berorientasi manfaat (benefit oriented) yang
biasanya didasari pada pelayanan (service at cost) dan ada yang berorientasi laba
(profit oriented).
Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Tujuannya adalah memajukan dan mewujudkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini di jabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
Keterbatasan Teori
Perusahaan
- Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
- Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
Teori Laba
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1.
Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
2.
Skala ekonomi
3.
Kepemilikan hak paten
4.
Pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Kegiatan Usaha Koperasi
1.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota ada yang sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers), atau pun salah satu dari keduanya.
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria
minimal anggota koperasi :
o
Tidak berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o
Memiliki pola income reguler
yang pasti
2.
Kegiatan Usaha
Ø Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Ø Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat
kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Ø Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi
rakyat.
3.
Permodalan Koperasi
Dalam UU 25/1992 pasal. 41 modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Ø Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, donasi atau dana hibah.
Ø Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan
atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
4.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Sisa hasil kegiatan yang didapat nantinya akan dibagikan kepada seluruh anggota
koperasi
Sumber:
No comments:
Post a Comment